UU No 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan.
Prosedur security check point atau titik pemeriksaan calon penumpang dan awak pesawat merupakan kesepakatan internasional dunia penerbangan seperti di bandar Seokarno Hatta Tangerang tak jarang petugas keamanan harus menahan sejumlah benda yang tergolong berbahaya, selain sejumlah cairan tertentu benda dengan muatan logam tak luput di periksa jadi semua barang yang mengandung logam akan di periksa, atau dipisahkan lalu di periksa dengan x-ray, karena benda2 tersebut bisa di susupi benda-benda lain
Ketika barang melawati mesin x-ray semua akan terlihat, kemudian petugas memastikan bahwa benda-benda tersebut tidak berbahaya, sama halnya seperti pemeriksaan barang kargo yang masuk ke cabin pesawat, semua akan di periksa terlebih dahulu melalui mesin x-ray demi keamanan dan kenyamanan penerbangan.